News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Hotel Sultan Dikosongkan Total, Ribuan Aset Dipindah ke Dua Gudang Raksasa Ini

Proses pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan memasuki tahap krusial, setelah pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026, ribuan barang dan aset dari kawasan tersebut kini dipindahkan.
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:00 WIB
Pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan.
Sumber :
  • Humas PPKGBK.

Jakarta, tvOnenews.com — Proses pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan memasuki tahap krusial, setelah pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026, ribuan barang dan aset dari kawasan tersebut kini dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menargetkan seluruh proses pemindahan dan pengosongan rampung dalam waktu sekitar satu bulan.

Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, proses pemindahan masih berlangsung dengan sistem penyimpanan yang dirancang untuk memastikan setiap barang tetap tercatat dan dapat ditelusuri.

“Proses pemindahan barang hasil eksekusi Blok 15 masih berlangsung. Barang dipindahkan ke dua gudang yang telah ditentukan dan disimpan berdasarkan jenis, asal, serta karakteristiknya. Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” kata Kharis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan yang dilakukan pekan lalu. Setelah seluruh proses selesai, hasil pelaksanaan akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak terkait.

PPKGBK menyiapkan dua lokasi penyimpanan berbeda untuk memudahkan pengelolaan aset hasil eksekusi. Gudang pertama digunakan untuk menampung barang-barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran. Lokasinya berada di Kompleks Pergudangan Cikarang 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Sementara barang yang berasal dari unit apartemen dipindahkan ke gudang kedua yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kharis, seluruh barang akan disimpan selama enam bulan terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Eksekusi pada 18 Juni 2026. Selama periode tersebut, tanggung jawab penyimpanan berada di tangan pemohon eksekusi.

“Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan. Biaya pemindahan dan penyimpanan sementara selama proses ini ditanggung oleh pemohon eksekusi,” ujarnya.

Di lapangan, proses pemindahan dilakukan melalui mekanisme yang ketat. Koordinator Tim Mover, Stefanus Didi, menjelaskan setiap barang melewati tahapan pelabelan, pengemasan, pengangkutan, hingga penyimpanan secara sistematis untuk memastikan tidak ada aset yang hilang atau tertukar.

“Sistem penyimpanan dilakukan secara terstruktur melalui tahapan labeling, packing, pengangkutan, hingga penyimpanan. Untuk barang tertentu yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, proses pembongkaran dan pemasangan kembali akan mengikuti petunjuk teknis dari prinsipal atau penyedia barang,” kata Didi.

Barang-barang yang dipindahkan meliputi furnitur hotel seperti kursi, meja, dan sofa, perlengkapan operasional hotel, hingga berbagai peralatan restoran seperti piring dan perlengkapan makan. Untuk aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tim memberikan perlakuan khusus selama proses pengemasan dan pengangkutan.

Di tengah proses pemindahan aset, PPKGBK juga mengklaim tetap memberikan perhatian terhadap nasib para pekerja eks Hotel Sultan. Kepala Humas PPKGBK, Asep Triyadi, mengatakan Posko Layanan Eks Karyawan Hotel Sultan telah menerima pendataan lebih dari 320 orang.

“Pendataan mencakup karyawan tetap, pekerja harian atau day worker, pekerja kontrak, dan kategori lainnya. Saat ini tim masih fokus melakukan verifikasi data dan dokumen ketenagakerjaan yang disampaikan oleh masing-masing pelapor,” ujar Asep.

Selain posko layanan, PPKGBK juga membuka crisis center untuk menerima pengaduan dan membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja terdampak.

Meski demikian, fokus utama saat ini tetap pada pelaksanaan perintah pengadilan terkait pengosongan kawasan. PPKGBK menegaskan seluruh proses pemindahan, penyimpanan aset, pendataan pekerja, hingga pelayanan pengaduan dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. (agr/cmi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bigmo Bakal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro soal Promosi Liquid Vape Libatkan Anak

Bigmo Bakal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro soal Promosi Liquid Vape Libatkan Anak

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan anak dalam promosi liquid vape dalam tayangan live streaming.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 10-16 Agustus 2026: Libra, Scorpio, Sagiarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 10-16 Agustus 2026: Libra, Scorpio, Sagiarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 10-16 Agustus 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagiarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 10-16 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 10-16 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 10-16 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Kabar Buruk, Timnas Voli Putri Indonesia Turun Peringkat di Ranking Voli Dunia Usai Gagal Jadi Runner-up di SEA V Cup 2026

Kabar Buruk, Timnas Voli Putri Indonesia Turun Peringkat di Ranking Voli Dunia Usai Gagal Jadi Runner-up di SEA V Cup 2026

Timnas Voli Putri Indonesia dipaksa gigit jari karena turun peringkat di ranking dunia voli FIVB. Meski mampu menambah poin, namun nyatanya Garuda Pertiwi belum bisa memperbaiki posisinya di ranking dunia.
Ternyata Begini Aturan Jalur Transjakarta, Pemotor yang Melintas Siap-siap Kena Sanksi Ini

Ternyata Begini Aturan Jalur Transjakarta, Pemotor yang Melintas Siap-siap Kena Sanksi Ini

Bus Transjakarta dalam sebuah video yang viral di media sosial hari ini (10/8), terlihat tersendat akibat banyaknya pengendara motor (Pemotor) yang masukJalur
Rapor Terbaru Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Eropa: Ole Romeny Cetak Gol, Nathan Buat Asis, Maarten Paes Duduk di Cadangan Ajax

Rapor Terbaru Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Eropa: Ole Romeny Cetak Gol, Nathan Buat Asis, Maarten Paes Duduk di Cadangan Ajax

Sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia resmi memulai perjuangan mereka pada pekan pertama kompetisi musim 2026/2027 bersama klubnya masing-masing di daratan ..

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
Selengkapnya

Viral