- Tangkapan layar
Video Pemotor Ketakutan saat Dihentikan Debt Collector di Jakarta Timur Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita dihentikan oleh debt collector saat melintas di Jalan Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/6/2026) pagi.
Peristiwa ini diunggah dalam akun Instagram @liputancikarang dengan keterangan: “Warga Bekasi Abadikan Adanya Seorang Wanita Berangkat Kerja Diberhentikan oleh Sekelompok DC Mata Elang di Jakarta Timur: Terlihat Wanita Si Pemotor Kebingungan dan Ketakutan”.
Terlihat wanita yang mengemudikan sepeda motor tak berkutik saat dihadang oleh debt collector. Tampak debt collector tersebut berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor.
Sementara itu, terlihat juga pengendara sepeda motor ini berkomunikasi dengan debt collector. Adapun aksi ini juga dilihat oleh sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menanggapi peristiwa ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan TKP.
“Tim ke TKP dan benar debt collector sedang melakukan penagihan tunggakan bayar kepada korban,” kata Made Budi, kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Made Budi menerangkan debt collector ini meminta agar korban mendatangi kantor leasing dan menyelesaikan tunggakan pembayaran.
“Mereka meminta agar korban menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran di kantor leasing yang ada di wilayah Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur,” ungkap Made Budi.
Karena tak kunjung ada kesepakatan, korban diarahkan ke kantor polisi guna menghindari keramaian di TKP.
“Karena tidak ada solusi korban diarahkan ke Polsek Pulogadung agar tidak mengundang keramaian di lokasi TKP,” jelas Budi.
Sesampainya di Polsek Pulogadung, keduanya sepakat menyelesaikan masalah. Korban akan membayar angsuran motor yang masih menunggak tersebut.
“Setelah sampai di Polsek Pulogadung, debitur (pemilik kendaraan) dan debt collector sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah dengan cara debitur membayar angsuran yang masih menunggak selama 10 bulan,” terangnya. (ars/nsi)