- Antara
Ketua KPK Ngaku Sudah Koordinasi Dengan BPKP saat Selidiki Dugaan Rasuah Program MBG
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu diungkapkan Setyo menanggapi kabar bahwa KPK sebelumnya telah menyelidiki dugaan rasuah di program prioritas Pemerintah itu. Namun tertunda lantaran Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan tersangka.
"Sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP, terhadap proses yang sebelumnya itu,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu Setyo tak membeberkan soal koordinasi apa yang dilakukan oleh KPK dengan BPKP tersebut. Saat ini ia menyebut bahwa melihat perkembangan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Ya sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, nanti kita lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindaya dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN pada 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Adapun dalam hal ini, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026.
Beberapa waktu kemudian Kejagung menetapkan tersangka baru yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS). Penyidik menduga ada aliran uang yang mengalir kepada Sonjaya, dari praktik pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menyebut Asep yang berasal dari kalangan swasta tersebut memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya dan diduga diberi peran khusus dalam pengondisian mitra Program MBG.
Tersangka baru lainnya yakni Andri Mulyono. Andri diketahui merupakan Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik menduga terdapat rekayasa harga dalam proses pengadaan dan pembayaran proyek. Andri disebut menjadi salah satu pihak yang menerima pembayaran penuh dalam proyek motor listrik yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi MBG.
Penetapan Andri sebagai tersangka memperluas cakupan perkara dari sebelumnya yang lebih banyak menyoroti tata kelola internal BGN menjadi juga menyentuh pihak vendor penyedia barang. (aha/cmi)