- Istimewa
BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
Acara tersebut digelar di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 2, Jakarta, Rabu (17/06).
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dengan agenda mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian permasalahan kawasan hutan dan konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Kemuning.
Dalam forum tersebut, juru bicara warga Abdul Aziz menyampaikan bahwa inti pengaduan masyarakat berangkat dari keresahan atas klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa-desa tua dan sumber penghidupan masyarakat.
"Inti dari apa yang kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat terkait klaim kawasan hutan yang ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka," ujar Abdul Aziz.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Kemuning menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit yang telah mereka usahakan selama puluhan tahun. Bahkan, banyak kebun yang telah berproduksi selama 15 hingga 20 tahun.
Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut tiba-tiba diklaim berada dalam kawasan hutan.
"Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan," katanya.
Menurut Abdul Aziz, setelah muncul klaim tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada upaya pengambilalihan lahan oleh pihak perusahaan yang mengatasnamakan program pemerintah. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang telah disampaikan para kepala desa dan perangkat desa yangtergabung dalam Apdesi Kecamatan Kemuning.
Menurutnya, BAM DPR RI hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus memastikan setiap laporan ditelaah secara objektif sebelum diambil langkah penyelesaian.
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa BAM DPR RI tidak akan berhenti pada tahap menerima aspirasi semata.
Setelah mendengarkan langsung berbagai keterangan dari masyarakat, BAM akan melakukan serangkaian langkah lanjutan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan sengketa lahan, konflik agraria, serta status kawasan hutan yang menjadi pokok pengaduan masyarakat Kemuning.
"Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa," ujar Ahmad Heryawan.
Ia menambahkan, informasi yang saat ini diterima BAM DPR RI masih bersumber dari laporan masyarakat dan Apdesi Kecamatan Kemuning.
Oleh karena itu, proses pendalaman akan dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait agar diperoleh data yang lengkap dan berimbang mengenai riwayat serta status lahan yang dipersoalkan.
"Sementara kita terima informasi dari Apdesi, kita ingin keterangan dan konfirmasi dari daerahnya, baik bupati maupun pihak terkait, termasuk BPN dan lain-lain," katanya.
Menurut Ahmad Heryawan, penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara adil dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat kawasan yang berdasarkan ketentuan memang harus dipertahankan sebagai kawasan hutan, maka status tersebut harus dijaga sesuai peraturan yang berlaku.
Namun di sisi lain, lahan yang nantinya ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dan penghidupannya dari lahan tersebut.
"Yang terpenting kawasan hutan jadi kawasan hutan lagi, sementara yang sudah menjadi penggunaan lain di-APL-kan kepada pihak-pihak yang paling memerlukan dan paling membutuhkan. Tentu selama ini adalah masyarakat terkait di kawasan Kemuning tersebut," jelasnya.