news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

KPK Periksa PNS Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor Barang, Tinggal Satu Tersangka di Tahap Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi yakni Pegawai Negara Sipil (PNS) Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani terkait kasus dugaan suap importasi barang. 
Rabu, 17 Juni 2026 - 22:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi yakni Pegawai Negara Sipil (PNS) Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani terkait kasus dugaan suap importasi barang. 

Seharusnya ada dua saksi yang diperiksa KPK hari ini, namun untuk saksi Ali Susanto selaku Direktur PT Infinity International berhalangan hadir. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka Budiman Bayu Prasojo (BPP). 

Pasalnya, hingga kini hanya Budiman saja yang masih dilakukan penyidikan KPK, sementara enam tersangka lainnya sudah dan akan masuk ke dalam persidangan. 

"Ini didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BPP yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea dan Cukai ini," ucap Budi, Rabu (17/6/2026). 

Ia juga mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan upaya KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. 

"Tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan," ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang.

Ketiganya yakni, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)

Lalu Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC).

Budi menerangkan, bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak 4 Juni 2026 lalu. Sehingga saat ini para tersangka sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.

"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Budi menjelaskan, bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka sebelum masuk ke dalam persidangan untuk diadili.

"Rizal dan kawan-kawan di tahap penuntutan, proses penyiapan dakwaan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka adalah pimpinan PT Blueray John Field. Lalu Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar). (aha/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral