- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara ini dilimpahkan pada Kamis (11/5/2026).
“Adapun untuk berkas perkara pertama (splitsing) dengan 3 (tiga) orang tersangka awal, yaitu TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei 2026,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu Ade Safri menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu penelitian berkas perkara tersebut oleh pihak kejaksaan.
“Untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengefektifkam koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara aquo.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Jalan Brebek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran dan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru. Di lokasi, petugas memasang papan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan aset perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama," ujar Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/6/2026).
Ade menambahkan, dari hasil penggeledahan dan pendalaman perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.
"Penyidik telah menemukan alat bukti yang sah berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti maupun bukti elektronik, sehingga menetapkan tiga orang tersangka, yakni TW, DW, dan BSW," katanya.
Ade menjelaskan ketiga tersangka merupakan satu keluarga yang diduga terlibat dalam pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin dari sejumlah daerah di Indonesia. Emas tersebut kemudian dipasarkan dan masuk ke jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia dan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk bersama tersangka DW dan BSW melakukan transaksi pembelian emas batangan yang sebagian berasal dari hasil pertambangan tanpa izin di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah pasal dalam KUHP baru. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.(ars/raa)