news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Respons Polemik 15 Kontainer Muatan Ilmenit, KSP Dudung Abdurachman Lakukan Pertemuan.
Sumber :
  • Istimewa

Respons Polemik 15 Kontainer Muatan Ilmenit, KSP Dudung Abdurachman Lakukan Pertemuan

Pembongkaran 15 kontainer muatan tambang ilmenit milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM) oleh Satgas PKH terus menuai polemik.
Jumat, 19 Juni 2026 - 02:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pembongkaran 15 kontainer muatan tambang ilmenit milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM) oleh Satgas PKH terus menuai polemik.

Alhasil, Kepala Staf Kantor Presiden (KSP), Dudung Abdurachman lantas merespons polemik yang terjadi dengan memanggil seluruh pemangku kepentingan termasuk kubu PT PMM.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengatakan pihaknya memberikan penjelasan terkait protes penangakpan Kapal Tongkang dan pembongkaran kontainer oleh Satgas Trisakti.

Tak hanya itu, Poltak mengaku pihaknya juga memberikan penjelasan terkait tudingan penyelundupan yang diarahkan kepada kubunya.

“Ini kita diundang supaya kita memberikan klarifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang telah berkembang selama ini, yaitu yang menuduh PT PMM melakukan penyelundupan terhadap barang berbahaya dan logam tanah jarang begitu, ya,” kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Polttak menuturkan pertemuan yang diinisiasikan oleh KSP turut diikuti oleh seluruh pihak yang terlibat terkait permaslahan tersebut.

Menurutnya secara satu per satau KSP Dudung meminta penjelasan terkait polemik yang berbuntut panjang ini.

“Jadi, kita menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta dan kebenaran bahwa kita itu tidak ada melakukan istilahnya pengeksploran barang terhadap barang mineral yang dilarang diekspor oleh negara, termasuk juga yang disebutkan itu logam tanah jarang ataupun itu apa namanya, bahan-bahan nuklir radioaktif, kan gitu,” ujarnya.

Polta mengaku jika penjelasan yang disampaikan kubunya diamini oleh Bea Cukai dan Sucofindo yang merupakan pihak berwenang dalam pengecekan 15 kontainer tersebut.

Menurutnya keterangan dari Bea Cukai dan Sucofindo itu pun menjadi bantahan atas klaim Satgas Trisakti yang menyatakan bahwa isi 15 kontainer milik PT PMM mengandung barang berbahaya ataupun barang tambang jarang.

“Mereka menyampaikan tadi dalam pertemuan itu bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan kepada barang PT PMM dan sudah memiliki sertifikat dan dokumen dan layak untuk diekspor, gitu loh. Itu kan izin, itu kan dari Bea Cukai, oleh mereka, begitu,” katanya.

Poltak pun mengaku heran dengan klaim Satgas Trisakti yang berdasarkan hasil laboratorium dari pihak lainnya.

Pasalnya, kata Poltak, pihak yang digunakan bukanlah lembaga yang berwenang untuk menguji isi 15 kontainer tersebut.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:25
01:35
01:53
00:59
01:26
03:04

Viral