- Istimewa
Kuasa Hukum Tuding Motif Penangkapan Roy Suryo untuk Melayani Kepentingan Jokowi, Bandingkan dengan Silfester Matutina
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai motif dari penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya bukan atas tujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
“Tapi saya tegaskan, motif dari penangkapan Roy Suryo ini adalah motif untuk melayani kepentingan pelapor, yakni Saudara Jokowi,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dia mengatakan pihak Jokowi beberapa kali sudah meminta kepada polisi agar segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
“Karena berapa kali, banyak sekali ya, kubu Jokowi selalu meminta untuk melakukan penahanan, selalu minta untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Namun, pihaknya menyayangkan perlakuan berbeda ditunjukkan kepada Silfester Matutina yang tidak ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Padahal, kata Khozinudin, status hukum Silfester sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli, tidak melihat ketidakadilan ini secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru tersangka,” katanya.
“Yang masih punya presumption of innocence, hak praduga tidak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat, sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya,” tambah Khozinudin.
Lebih lanjut, dia juga menilai penangkapan Roy Suryo merupakan bentuk abuse of power. Sebab, penyidik tidak menempuh upaya pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” ungkapnya.
“Lalu ke mana rakyat akan mencari keadilan kalau aparat penegak hukum justru mempertontonkan proses dan prosedur penegakan hukum gaya suka-suka penyidik?” tandas Khozinudin. (saa/rpi)