Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, soroti kinerja Kejagung yang dinilai belum tegas dalam tegakkan hukum, sebut nama Silfester Matutina dan Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut keberadaan Silfester masih belum terdeteksi. Ia mengungkap Tim Tabur Kejari Jaksel terus memonitor lokasinya.
Kuasa Hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengaku bahwa kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum. Ia juga membeberkan bahwa Silfester masih berada di Jakarta.
Habib Rizieq Shihab meminta Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ditangkap atas pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. HRS sampai bandingkan kasusnya pada 2021.
Silfester Matutina resmi jadi terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Namun hingga kini belum ditahan dan masih menjabat komisaris BUMN era Erick Thohir.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, akhirnya buka suara soal keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang seharusnya segera dieksekusi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus mencari terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah mantan
Divonis 1,5 tahun penjara, hukuman Silfester Matutina belum dieksekusi. Diketahui, ia adalah terpidana penyabaran fitnah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi, meski putusan pengadilan telah inkrah.
Silfester Matutina resmi diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen ID Food. Berikut profil lengkap dan kiprahnya di dunia bisnis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester harus menjalani hukuman penjara satu tahun dan enam bulan.
Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati.