news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi. Penolakan LGBT.
Sumber :
  • tim tvonenews/viva

MUI Ungkap Organisasi yang Tolak Keras Seruan agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana, Siapa Saja?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) rilis organisasi Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak desakan Waketum MUI, Cholil Nafis agar ada hukum pidana bagi pelaku LGBT.
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis 37 organisasi mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil. Mereka menolak keras seruan Waketum MUI, Cholil Nafis terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Jaringan Masyarakat Sipil tersebut menolak desakan dari Cholil Nafis yang menyatakan bahwa para pengkampanye dan pelaku penyimpangan LGBTQ dipidana.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/6/2026), 37 organisasi tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil memberikan penilaian terkait wacara regulasi dilontarkan oleh Waketum MUI.

Regulasi pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana berpotensi adanya tindakan kriminalisasi individu. Penghukuman diusulkan MUI tentu menyasar identitas gender dan orientasi seksual, serta menutup berbagai suara tengah mempertahankan hak asasi manusia (HAM).

Jaringan Masyarakat Sipil menuturkan tiga pertimbangan yang menjadi dasar adanya penolakan wacana pemidanaan terhadap pelaku dan pengkampanye LGBT harus dihentikan secepat mungkin.

Ilustrasi partisipan membawa bendera berwarna pelangi mendukung LGBT
Sumber :
  • Reuters/Valdrin Xhemaj

Pertimbangan pertama menyangkut tak adanya batasan jelas maksud "kampanye LGBT". Mereka melihat sering kali individu itu diisebut bagian dari komunitas LGBTQ.

Bahkan, orang-orang tersebut tengah mengedukasi terkait hak-hak dasar dimiliki setiap individu. Sayangnya identitas mereka kerap dicap sebagai gerakan mengampanyekan LGBTQ.

Pada umumnya, akar tuduhan ini berasal dari bias dan miskonsepsi mengenai LGBTQ. Tak sedikit berpandangan konsep ini sesuatu yang sama dengan pornografi, ideologi berbahaya hingga penyimpangan seksual.

Pertimbangan kedua mengenai wacana menghukum seseorang. Mereka dinilai beridentitas menekankan ujaran kebencian secara nyata karena berupaya merenggut hak-hak dasar seseorang.

Nyatanya, berbagai instrumen hukum telah memberikan larangan terkait narasi ujaran kebencian dari publik yang mendukung penghukuman lewat menghina serta memojokkan individu LGBTQ.

Pertimbangan ketiga terkait wacana kriminalisasi terhadap individu dan kampanye LGBTQ. Usulan tersebut dinilai justru mengalihkan perhatian rakyat dari berbagai hal mendesak di tengah situasi genting yang terjadi di Indonesia.

Dilansir tvOnenews.com dari rangkuman MUI, Sabtu (20/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil melawan desakan hukum pidana terhadap pelaku dan pengkampanye LGBT, antara lain:

  1. Jakarta Feminist
  2. Marsinah.id
  3. Kenapa Harus Peduli (KHP)
  4. Human Rights Working Group (HRWG)
  5. the Institute for Ecosoc Rights
  6. Solidaritas Perempuan (SP)
  7. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
  8. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  9. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
  10. YLBHI – LBH Surabaya
  11. Social Justice Indonesia/SJI
  12. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
  13. ASEAN Youth Forum
  14. YLBH APIK Jakarta
  15. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  16. Arus Pelangi
  17. Lentera SIntas Indonesia
  18. Cangkang Queer
  19. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
  20. Konsil LSM Indonesia
  21. Sanggar Swara
  22. Yayasan Srikandi Sejati
  23. @digitallytante
  24. Yayasan Kebaya Indonesia
  25. Pita Merah Jogja
  26. Lembaga Partisipasi Perempuan/LP2
  27. Logos ID
  28. Perkumpulan Suara Kita
  29. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
  30. Dear Catcallers Indonesia
  31. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  32. Emancipate Indonesia 
  33. Pelangi Nusantara
  34. Public Virtue Research Institute
  35. Women’s March Jakarta
  36. Inti Muda Indonesia
  37. Humanesia–Humanis Indonesia

Sebelumnya, Cholil Nafis mendesak pemerintah dan legislatif bertindak tegas. MUI menginginkan adanya rumusan regulasi menjerat pelaku dan kampanye LGBT.

Menurut Cholil Nafis, sanksi yang ideal untuk para pelaku penyimpangan seksual berupa hukuman pidana yang melebihi delik tentang perzinaan.

Cholil menilai ada dua kesalahan dari dampak aktivitas sesama jenis. Untuk itu, adanya regulasi hukuman pidana sebagai upaya menyelamatkan generasi muda di masa mendatang.

"Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," tutur Cholil Nafis.

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menganggap selama ini aturan hukum yang positif belum spesifik. Bahkan di Indonesia dinilai kurang tegas untuk menumpas gerakan sesama jenis yang mulai berani secara terbuka di ruang publik.

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," tambahnya.

Tak hanya menyasar pada pelaku, Cholil mendorong pemerintah juga menerapkan hukum secara tegas terhadap pihak secara masif menjadi pelaku kampanye normalisasi LGBT.

Pria disapa Kiai Cholil ini menyatakan bahwa, desakan mengenai hukum pidana tersebut bukan didasari kebencian terhadap personal maupun para pelakunya, tetapi menunjukkan rasa sayang agar senantiasa menjaga karakter dan menyelamatkan bangsa.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tukasnya.

(hap)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral