news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Wamen Imipas, Silmy Karim memakai baju tahanan..
Sumber :
  • Antara

KPK Periksa Silmy Karim Pasca Ditetapkan Tersangka, Dalami Soal Asal-usul Aset yang Telah Disita

Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (19/6) kemarin, penyidik mendalami soal penerimaan yang berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dalam kasus tersebut.
Minggu, 21 Juni 2026 - 12:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kembali dilakukan oleh KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (19/6) kemarin, penyidik mendalami soal penerimaan yang berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dalam kasus tersebut.

"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (21/6/2026).

Tak hanya itu, sambung Budi, pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengonfirmasi soal pembelian atas barang-barang yang telah disita oleh KPK dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," jelasnya.

Pada Jumat (5/6) lalu, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Silmy yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Budi menerangkan, bahwa sejumlah kendaraan milik Silmy turut disita dari penggeledahan tersebut.

"Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley," katanya, Minggu (7/6/2026).

Selain kendaraan, KPK juga turut menyita perhiasan, tujuh unit sepeda, hingga mata uang asing seperti Dolar Amerika, Euro hinga Yen.

Seluruh barang bukti yang diamankan oleh lembaga anti rasuah tersebut diduga masih berkaitan dengan praktik korupsi yang dilakukan Silmy.

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," tandasnya. (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
05:02
16:09
01:12
01:57
03:26

Viral