- tvOnenews/AR Safira.
Aset Eddy Tansil Disorot Lagi, Keluarga Jaksa Eksekutor Tuntut Kejelasan Uang Pengganti Rp500 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Anak salah satu Jaksa Eksekutor Penyitaan Perampasan Aset kasus Eddy Tansil, Tri Adhyaksa mempertanyakan soal uang pengganti senilai Rp500 miliar, yang disebut belum terselesaikan. Dalam hal ini dirinya meminta Kejaksaan Agung agar dapat menuntutaskan penelusuran aset Eddy Tansil.
Sebab, menurut Tri Adhyaksa, ayahnya berserta 32 jaksa yang lain, telah berupaya maksimal mengumpulkan aset milik Eddy Tansil yang merugikan negara senilai Rp900 miliar. Bahkan berdasarkan aset yang diserahkan ke pemerintah, tercatat ada senilai Rp1.362.244.400.
“Berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan aset yang diserahkan kepada bank pemerintah, kemudian bank pemerintah itu Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual asetnya ke PT Banten Java Persada. Totalnya Rp1.362.244.400 atau Rp1,36 triliun,” kata Tri, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Kemudian, Tri menerangkan, setelah adanya penyerahan aset tersebut, pada tahun 2009-2010, terdapat lagi aset lainnya milik Eddy Tansil yang dijual melalui lelang. Terkait hal ini, Tri menuturkan, seharusnya sudah tidak ada lagi kewajiban Kejaksaan Agung yang harus membayar kewajiban uang pengganti.
“Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar, harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Yang sisanya lagi Rp100 miliar tinggal bagaimana penjualan aset-aset sisanya itu,” terang Tri.
Sebab, ada kesepakatan mengenai aset, yakni apabila aset telah terjual atau pun dialihkan, maka kelebihan hasil penjualan harus dikembalikan ke negara.
“Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejagung akan menyetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti senilai Rp500 miliar. Itu prosedur hukumnya,” ujar Tri.
Namun, Tri menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hasil penjualan aset, maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara.
“Tapi karena sampai saat ini, sampai detik ini kita bicara di sini, tidak ada satu pun informasi berapa yang telah diterima dari bank pemerintah tersebut oleh Kejaksaan Agung. Hingga beritanya kemarin saya enggak tahu apakah ada kaitan atau enggak jumlahnya, asetnya, saya enggak tahu ya,” terangnya.
Kemudian dengan adanya kewajiban uang pengganti yang seharusnya sudah selesai tersebut, Tri meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Bahkan Tri mengaku siap jika nantinya diminta pihak kejaksaan untuk membantu membuktikan nilai aset milik Eddy Tansil yang telah dilakukan penyitaan tersebut.
“Cuman, artinya Kejaksaan Agung bisa menggali lebih dalam berdasarkan data yang bisa saya serahkan kepada Kejaksaan Agung, agar tuntaslah pekerjaan 33 orang jaksa ini. Itu saya cuman minta itu aja. Tolong dihargailah senior nih, pendahulu Anda itu semua, tolong dihargai. Mereka sudah bekerja keras,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget mendengar Kejaksaan Agung yang berhasil melacak aset buronan Eddy Tansil.
Diketahui, Eddy Tansil merupakan koruptor buronan kasus dugaan skandal korupsi besar di era Orde Baru. Ia diduga melakukan pembobolan dana Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui kelompok usahanya, Golden Key Group.
Namun, jejak Eddy Tansil sampai saat ini masih misterius setelah menghilangkan selama puluhan tahun sejak tahun 1996.
Dalam penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026), Purbaya menilai bahwa kerja keras Kejagung di bawah komando Jaksa Agung, ST Burhanuddin, merupakan prestasi yang sangat luar biasa.
"Saya kaget, kasus Eddy Tansil yang telah lama, uangnya masih bisa diperoleh. Jadi saya pikir ini sebuah prestasi yang sangat luar biasa Pak. Karena sudah puluhan tahun dikejar terus, pasti enggak gampang kan Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” ujar Purbaya.
Menurut Menkeu, upaya merebut kembali aset-aset negara pada kasus Eddy Tansil ini menjadi bukti bahwa kerugian negara yang terjadi di masa lalu tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Oleh sebab itu, Menkeu Purbaya memastikan bahwa negara akan terus mengejar aset-aset terkait kerugian negara, meskipun perkaranya telah berlangsung lama bahkan hingga puluhan tahun seperti di kasus Eddy Tansil ini.
“Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya Pak. Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja bersama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya.
Hasil penelusuran aset berupa uang senilai Rp51,68 miliar atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo yang buron selama puluhan tahun, merupakan bagian dari hasil pemulihan aset dan penerimaan negara sebesar Rp1,029 triliun yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjabarkan, dana yang diserahkan ke Kemenkeu itu antara lain mencakup hasil lelang BPA Fair sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 978,19 miliar, dan hasil pemulihan aset atas nama Eddy Tansil sebesar Rp 51,68 miliar.
Kemudian, selain uang tunai, Burhanuddin juga melaporkan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan sejumlah aset tidak bergerak lainnya, yakni berupa tanah dan bangunan.
“Yang kedua, 1 bidang aset tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ini kalau tidak salah berupa villa,” paparnya. (Ars/cmi)