- istimewa
Ditanya soal Status Nur Alam, PSI: Bukan Anggota
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan, bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam tidak masuk sebagai anggota di partainya.
"Jadi pengurus enggak, jadi anggota enggak," ucap Juru Bicara PSI, Bestari saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).
Saat ditanya apakah Nur Alam akan bergabung dengan PSI, Bestari mengungkapkan bahwa hal itu merupakan hak privat. Namun hingga kini, tidak ada nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu di jajaran kader PSI.
"Berada atau tidak berada di satu partai politik itu kan hak privat, tapi hak privat juga kan ya dibatasi dengan hal-hal yang mengikat lainnya," ujarnya.
Meski begitu, ia berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengingatkan kepada Parpol untuk mencari kader yang memiliki integritas.
Diketahui, Nur Alam masih berstatus bebas bersyarat atas kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Saat infomasi masuknya Nur Alam ke PSI ramai diperbincangkan, KPK memperingatkan PSI agar berhati-hati dalam memilih kader.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian KPK ke PSI mengingatkan. Mudah-mudahan yang lain juga diingatkan," ucapnya.
Sebelumnya, nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya ia dikabarkan gabung ke dalam Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kabar gabungnya Nur Alam ke partai yang dipimpin Kaesang itu usai usai pertemuannya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Kabar ini tentu mendapatkan respon dari KPK yang merupakan lembaga penagak hukum yang menangani kasus Nur Alam.
Diketahui, Nur Alam bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Hingga 27 Januari 2029 Nur berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung.
Sementara, dalam perkaranya, Nur divonis dengan hukuman 12 tahun penjara atas tindakan korupsi yang mmerugikan negara hingga triliunan ini. Kasus menjeratnya terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.
Selain hukuman badan, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Maret 2018 oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Nur juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman. (aha/aag)