news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Momen Roy Suryo digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Eggi Sudjana: Pasti Bukan Alasan Hukum

Kejaksaan didesak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Senin, 22 Juni 2026 - 19:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan didesak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa

Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Eggi Sudjana yang mengaku mendapatkan info bahwa Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Doktet Tifa. 

Eggi menekankan, Kejaksaan harus melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa lantaran jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. Menurutnya, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan. 

"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," ujar Eggi, Senin (22/6/2026).

Dalam hal ini, Eggi mengingatkan kepada Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Apabila tidak melakukan penahanan, kata Eggi maka institusi Korps Adhyaksa yang bakal mendapatkan persepsi negatif dari masyarakat luas. 

"Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak. Sementara hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri," ucap Eggi.

Lebih dalam, Eggi juga menekankan bahwa, pihak Kejaksaan sendiri yang telah memastikan berkas penyidikan Kepolisian dalam perkara itu lengkap atau P21. Dan, kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa. 

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," tutup Eggi. (cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:01
05:12
02:26
05:03
03:37
06:21

Viral