- istimewa - antaranews
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Bahkan dia mempertanyakan dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.
Menurut Ade, kejaksaan harus konsisten menjalankan proses hukum yang telah berjalan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini," ucap Ade.
Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sehingga tidak seharusnya muncul keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik.
Ade juga mengaku akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan kejaksaan apabila menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan.
"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk proses yang berlangsung di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
Ia mengapresiasi langkah aparat kejaksaan yang selama ini menangani perkara tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Tapi saya apresiasi buat Kejati. Kejati jangan mau mendengarkan siapapun. Kejati on the track," katanya.
Ade juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih perkara tersebut disebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Menurut dia, apabila benar terdapat pihak yang berupaya memengaruhi keputusan kejaksaan melalui jalur di luar mekanisme hukum, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diawasi.
"Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Sontak, hal ini menuai spekulasi publik hingga pertanyaan publik terkait hal tersebut.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Jaksel menyatakan, bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan salah satu pertimbangan utama dalam mengabulkan penangguhan penahanan adalah adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa selama proses hukum berlangsung.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ungkap Marcelo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/6/2026).
Selain adanya jaminan dari keluarga, Marcelo menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Keduanya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Marcelo.
Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. (aag)