- tvOneNews
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?
Lanjut Mangatur, Hasiholan sempat ditenangkan oleh seorang kru kapal, Weerapat Phongwan. Karena terlihat khawatir, ia dihubungkan kepada pemilik kapal, Mr Tan atau Jacky Tan.
Mangatur mengatakan, dalam isi percakapan tersebut menunjukkan bahwa pemilik kapal melontarkan dalihnya yang mengatakan paket di kapal tersebut berisi emas dan uang.
Mangatur berpendapat Weerapat yang membawa masuk paket tersebut ke dalam kamar mesin. Sayangnya ruangan tersebut langsung terkunci rapat.
Selepas itu, aparat gabungan langsung menghentikan kapal. Paket terdiri dari 67 kardus berisi total 2 ton serbuk metamfetamin yang terkunci dalam ruangan kamar mesin pun disita.
Peristiwa itu membuat kapal digiring menuju Dermaga Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam untuk kembali dilanjutkan pemeriksaan. Momen ini yang tidak bisa dilupakan oleh Hasiholan karena proses penyidikan terjadi tanpa pendampingan hukum.
Menurut Mangatur, kliennya telah mendapat ketidakadilan. Hasiholan merasa tidak ada dasar memiliki niat jahat dan terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.
Ia membandingkan kondisi kliennya dengan ABK lain, Fandi Ramadhan. Petugas asal Medan tersebut batal divonis hukuman mati dan hanya dijatuhkan hukuman lima tahun penjara usai mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.
Sementara, Hasiholan dan Leo yang mengemudikan kapal tersebut tidak digubris dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Menurut Mangatur, tidak ada perbedaan apa yang dilakukan antara Hasiholan dan Leo dengan Fandi. Ia meyakini mereka sama-sama menjadi korban.
"Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan berharap Komnas HAM, LPSK, serta instansi terkait segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara independen dan objektif," tukasnya.
(hap)