news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wapres Gibran dan mahasiswa.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Isu ini bermula di media sosial hingga viral dan santer dibicarakan akhir-akhir ini. 

Awalnya terdapat sebuah video pengakuan beberapa mahasiswa yang menerima uang usai pertemuan dengan Gibran di Istana Wakil Presiden pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Pertemuan itu dilakukan usai aksi demo digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Adapun dalam aksi demo tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Salah satunya meminta penghentian sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengalihan anggaran untuk mendukung biaya operasional pendidikan tinggi.

Mahasiswa juga mendesak pemerintah memperkuat supremasi sipil dan mengajukan rekomendasi kepada DPR RI agar dilakukan legislasi ulang terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan.

Lalu, mereka meminta pemerintah mengambil langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan membatalkan kenaikan harga BBM Pertamax.

Saat itu, mahasiswa memberikan tenggat waktu 5x24 jam kepada pemerintah untuk menunjukkan perkembangan atas tuntutan yang disampaikan. 

Apabila tidak menunjukkan tindak lanjut dalam batas waktu yang ditentukan, mereka menyebut pemerintah dianggap mengingkari komitmen. 

Kemudian, 15 mahasiswa dari UBK, Universitas MH Thamrin dan Universitas Terbuka diterima Gibran usai aksi tersebut. 

Di video yang beredar, seorang mahasiswa mengaku menerima uang sebesar Rp2 juta. Selain itu, mahasiswa tersebut juga menyebut Wakil Ketua BEM FH UBK Rafly Maulana Akbar menerima uang meski tidak mengetahui berapa jumlahnya.

"Saya menerima Rp2 juta. Wakil Ketua BEM FH sepengetahuan saya menerima. Kalau nominalnya saya kurang tahu," katanya dikutip Selasa (23/6/2026). 

Selain video itu, ada juga video lainnya yang memperlihatkan mahasiswa yang mengaku mendapat uang Rp2,5 juta.

Di sisi lain, Ketua BEM FH UBK Muhamad Abdi Maludin tampak mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan ratusan mahasiswa.

"Saya mengaku salah dan mohon maaf pada kalian semua," ujarnya. 

Meski begitu, belum ada kepastian soal pihak yang diduga memberikan uang kepada para mahasiswa. 

Usai kabar ini viral, BEM UBK mengeluarkan 10 tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tuntutan itu disampaikan lewat akun Instagram resmi @bemfhubk pada Selasa (23/6/2026). Inilah 10 tuntutannya: 

1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.

2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi, yaitu:

- Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH)
- Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
- Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
- Pujiono (Ketua BEM FEB)
- Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)

3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus termasuk kepengurusan BEM.

4. Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.

5. Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E.

6. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas materai.

7. Bagi mahasiswa penerima KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.

8. Membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.

9. Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan.

10. Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait dan disaksikan oleh:

- Wakil Rektor III UBK
- Dekan FH
- Kaprodi FH
- Faisyal (Dosen FISIP)
- Salomon (Staf Kemahasiswaan)
- Perwakilan mahasiswa UBK yang hadir dalam forum. (nsi)

 
 
 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:03
01:27
01:19
06:15
01:21
02:23

Viral