- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Soal Penangguhan Penanganan Roy Suryo, Kapolri: Kewajiban Kami Sudah Selesai
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pengabulan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jenderal Sigit menuturkan, Polri dalam hal ini sudah melaksanakan kewajiban pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
“Terkait penangguhan penahanan Roy suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” kata Sigit, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
- Foe Peace Simbolon/VIVA
Kemudian dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap dua tersebut, maka kewajiban Polri selesai dan saat ini penanganan berada di kejaksaan.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ungkap Sigit.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, kepada wartawan, Senin (22/6/20266).
Lebih lanjut, Marcelo menerangkan, dalam gal ini keluarga sebagai penjamin, bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ungkapnya.
Selain itu, Macelo menuturkan, dalam hal ini tersangka juga akan kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aguran yang berlaku.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Kemudian, Marcelo mengatakan, dengan mempertimbangkan perkara ini yang telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.
“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” jelasnya.
“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” sambung Marcelo. (ars/muu)