- Istimewa
Pasca Pemulangan Buron Kasus TPPU Michael Steven, Polisi Langsung Lakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang ditangkap, usai menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“Tersangka MS dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, Ade Safri menyebutkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengungkap kasus menjadi terang.
“Pasca penyerahan tersangka MS oleh Divhubinter Polri kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, untuk tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN). Pemulangannya ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi dari Kerajaan Maroko.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, yang bersangkutan diketahui terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkap Untung, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut Untung menerangkan, dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyebabkan kerugian investor yang mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Kemudian, Untung menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko.
“Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya, Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
“Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026),” ungkap Untung.
Sementara itu, Untung mengungkapkan, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," jelasnya.
Usai dilakukan ekstradisi, tersangka Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ars/raa)