- Kolase tvOnenews.com / Instagram @dedimulyadi71 / YouTube tvOneNews
Melihat Kondisi YTR, Reza Indragiri Khawatir Hukuman Taufik Hidayat Maksimal Hanya 12 Tahun
tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan kekhawatiran mendalam soal potensi antiklimaks dalam proses hukum kasus Taufik Hidayat. Meski kondisi korban YTR mungkin tidak akan pulih sepenuhnya, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan hanya 12 tahun penjara.
Kekhawatiran itu disampaikan Reza Indragiri dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa, 24 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Reza juga menjelaskan pendekatan forensik yang menurutnya perlu dilakukan untuk memahami motivasi Taufik Hidayat melakukan kekerasan bertahun-tahun terhadap kekasihnya.
Presenter Fatimah Albar membuka diskusi dengan mempertanyakan apakah ada kepuasan psikologis di balik kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat dalam jangka waktu yang begitu panjang.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan Taufik Hidayat. (Sumber: Kolase tvOnenews.com / YouTube tvOneNews)
Merespons hal itu, Reza Indragiri menawarkan pendekatan ilmiah yang ia sebut sebagai risk assessment atau penaksiran risiko.
"Untuk mengetahui apa sesungguhnya yang berseliweran di hati dan di kepala pelaku mengingat ini adalah pelaku pidana kekerasan. Kalau saya akan melakukan risk assessment, penaksiran risiko guna memahami lima dimensi pada diri pelaku ini. Dimulai dari memahami ada tidaknya riwayat gangguan mental dan penyalahgunaan narkoba," ujar Reza Indragiri.
Dimensi kedua yang perlu ditelaah, menurut Reza, adalah soal fantasi kekerasan yang mungkin dimiliki pelaku. Hal ini mencakup kebiasaan membaca, menonton, hingga alam bawah sadar pelaku dalam mimpi-mimpinya.
"Yang kedua, fantasi-fantasi kekerasan yang ada di pelaku. Dia biasa baca tulisan tentang apa, menonton film apa, mengkhayal tentang apa, bahkan bermimpi pun tentang apa. Ada tidak tanda-tanda fantasi kekerasan yang ekstrem misalnya di situ," jelas Reza Indragiri.
Selanjutnya, Reza menyebut dimensi ketiga yakni pola ekspresi amarah pelaku. Bukan soal apakah pelaku pernah marah, melainkan bagaimana amarah itu diungkapkan dan apakah membentuk pola yang konsisten dari waktu ke waktu.
"Yang ketiga, pola pengekspresian amarah pelaku dari waktu ke waktu. Semua orang bisa marah. Tapi bagaimana pelaku yang satu ini mengekspresikan amarah dan menjadi sebuah pola dari waktu ke waktu," kata Reza Indragiri.