news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Reza Indragiri dan YTR, Korban Taufik Hidayat.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @dedimulyadi71 / YouTube tvOneNews

Melihat Kondisi YTR, Reza Indragiri Khawatir Hukuman Taufik Hidayat Maksimal Hanya 12 Tahun

Reza Indragiri khawatir hukuman Taufik Hidayat maksimal hanya 12 tahun, jauh dari ekspektasi publik meski kondisi YTR mungkin tak pulih seumur hidup.
Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan kekhawatiran mendalam soal potensi antiklimaks dalam proses hukum kasus Taufik Hidayat. Meski kondisi korban YTR mungkin tidak akan pulih sepenuhnya, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan hanya 12 tahun penjara.

Kekhawatiran itu disampaikan Reza Indragiri dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa, 24 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Reza juga menjelaskan pendekatan forensik yang menurutnya perlu dilakukan untuk memahami motivasi Taufik Hidayat melakukan kekerasan bertahun-tahun terhadap kekasihnya.

Presenter Fatimah Albar membuka diskusi dengan mempertanyakan apakah ada kepuasan psikologis di balik kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat dalam jangka waktu yang begitu panjang. 


Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan Taufik Hidayat. (Sumber: Kolase tvOnenews.com / YouTube tvOneNews)

Merespons hal itu, Reza Indragiri menawarkan pendekatan ilmiah yang ia sebut sebagai risk assessment atau penaksiran risiko.

"Untuk mengetahui apa sesungguhnya yang berseliweran di hati dan di kepala pelaku mengingat ini adalah pelaku pidana kekerasan. Kalau saya akan melakukan risk assessment, penaksiran risiko guna memahami lima dimensi pada diri pelaku ini. Dimulai dari memahami ada tidaknya riwayat gangguan mental dan penyalahgunaan narkoba," ujar Reza Indragiri.

Dimensi kedua yang perlu ditelaah, menurut Reza, adalah soal fantasi kekerasan yang mungkin dimiliki pelaku. Hal ini mencakup kebiasaan membaca, menonton, hingga alam bawah sadar pelaku dalam mimpi-mimpinya.

"Yang kedua, fantasi-fantasi kekerasan yang ada di pelaku. Dia biasa baca tulisan tentang apa, menonton film apa, mengkhayal tentang apa, bahkan bermimpi pun tentang apa. Ada tidak tanda-tanda fantasi kekerasan yang ekstrem misalnya di situ," jelas Reza Indragiri.

Selanjutnya, Reza menyebut dimensi ketiga yakni pola ekspresi amarah pelaku. Bukan soal apakah pelaku pernah marah, melainkan bagaimana amarah itu diungkapkan dan apakah membentuk pola yang konsisten dari waktu ke waktu.

"Yang ketiga, pola pengekspresian amarah pelaku dari waktu ke waktu. Semua orang bisa marah. Tapi bagaimana pelaku yang satu ini mengekspresikan amarah dan menjadi sebuah pola dari waktu ke waktu," kata Reza Indragiri.

Dua dimensi terakhir yang disorot Reza menyangkut stabilitas hidup pelaku secara keseluruhan, mulai dari pendidikan dan finansial hingga tempat tinggal. Keduanya dianggap sebagai cerminan kemampuan seseorang dalam meregulasi diri di tengah masyarakat.

"Yang keempat, stabilitas pendidikan dan stabilitas finansial. Dan yang kelima, yaitu stabilitas domisili atau stabilitas tempat tinggal. Mengindikasikan seberapa jauh yang bersangkutan mampu meregulasi diri sehingga bisa diterima oleh masyarakat banyak," papar Reza Indragiri.

Reza meyakini bahwa kelima dimensi itu, bila ditelaah secara menyeluruh, akan memberikan gambaran yang lebih utuh tentang siapa sesungguhnya Taufik Hidayat. Namun ia menambahkan satu catatan penting yang tidak boleh diabaikan.

"Lima hal ini kalau ditelaah lewat risk assessment, mudah-mudahan akan memberikan gambaran yang lebih jernih kepada kita tentang apa sih sesungguhnya orang yang kita hadapi ini, bagaimana sih kondisi kepribadian dia dan seterusnya," ujar Reza Indragiri.

Meski demikian, Reza menegaskan bahwa temuan dari risk assessment tersebut sebaiknya tidak diekspos ke publik. Ia khawatir hal itu justru berbalik menjadi senjata bagi pelaku untuk meringankan hukuman.

"Tapi sekali lagi walaupun risk assessment itu dilakukan, seandainya ditemukan adanya kekhasan-kekhasan tertentu, tapi kita berharap bahwa teman-teman di kepolisian justru tidak mengekspos adanya abnormalitas-abnormalitas tersebut. Karena apa? Karena saya tetap berharap pelaku ini dihukum berat," tegas Reza Indragiri.

Di bagian akhir diskusi, Reza menyampaikan kekhawatiran terbesarnya. Ia menilai kasus ini, meski memicu kesedihan dan kemarahan publik yang luar biasa, berpotensi berakhir dengan vonis yang tidak sebanding dengan penderitaan korban YTR.

"Nah, dengan cara berpikir semacam ini, apalagi ketika dikenakan pasal-pasal terkait kepada pelaku, di situ saya sungguh-sungguh khawatir terletak antiklimaksnya. Kenapa? Saya membayangkan betapa sakitnya, betapa pedihnya korban. Mungkin juga fungsi tubuhnya tidak lagi normal untuk selama-lamanya," ungkap Reza Indragiri.

Reza lalu menyebut angka yang menurutnya akan mengejutkan publik. Jika pasal yang digunakan adalah penganiayaan berat berencana, ancaman hukuman maksimalnya hanya 12 tahun, jauh dari hukuman seumur hidup maupun hukuman mati.

"Tapi pasal pidana apa yang dikenakan kepada orang ini? Misalnya pasal penganiayaan berat. Apalagi kalau berencana, ancaman hukumannya berapa? Seumur hidup tidak, hukuman mati apalagi sama sekali tidak. 20 pun tidak. Berapa tahun? 12 tahun," kata Reza Indragiri.

Bahkan angka 12 tahun itu pun, menurut Reza, kemungkinan besar tidak akan dijalani penuh oleh Taufik Hidayat apabila ia berkelakuan baik dan mendapat remisi.

"Andaikan nanti pelaku berstatus sebagai narapidana, berkelakuan baik, dapat pemotongan hari raya dan seterusnya, apakah dia akan menjalani hukuman selama 12 tahun? Mungkin kurang dari 12 tahun. Pada titik itu akan menjadi sebuah titik antiklimaks bagi ekspektasi publik," ujar Reza Indragiri.

Reza menutup analisisnya dengan menggambarkan jurang yang ia lihat antara rasa keadilan masyarakat dengan apa yang mungkin terjadi di ruang sidang nanti.

"Kesedihan kita sangat mendalam, kemarahan kita sangat tinggi. Tapi ternyata di ruang sidang nanti, perkiraan saya putusan atau hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pelaku, kendati sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tapi tidak menjawab ekspektasi publik yang tadi saya katakan bahwa kita ingin orang ini dihukum seberat-beratnya, tapi ternyata sanksi pidananya maksimal hanya 12 tahun saja," pungkas Reza Indragiri.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral