news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief..
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda.

Hilman Latief Usai Diperiksa KPK: Tidak Ada Pembahasan Soal Aliran Uang

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Rabu, 24 Juni 2026 - 20:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Latief rampung diperiksa sekira pukul 16.27 WIB. Kepada awak media ia mengaku tak dicecar terkait dugaan aliran dana, melainkan hanya soal kebijakan pembagian kuota haji. 

"Informasi biasa aja, (soal) kebijakan," singkat Hilman kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (24/6/2026). 

Dalam kesempatan yang sama, Hilman juga membantah soal pertemuan dengan bos Maktour, Fuad Hasan Mansyur (FHM). 

"Tidak ada," tegasnya. 

Diketahui, Hilman beberapa kali telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Terakhir pada tanggal 20 Mei 2026 lalu. Saat itu ia juga mengaku tidak ditanya mengenai aliran uang. 

"Enggak ada pembahasan itu," katanya kepada wartawan.

Dia mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik hanya seputar teknis pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing diubah komposisinya menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Nama Hilman Disebut Terima Uang

Nama Hilman Latief muncul saat penetapan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK mengungkap, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

Di sisi lain, dalam pusaran kasus ini, Gus Alex memiliki peran krusial. Ia juga diduga menerima uang dari Asrul sebesar US$406.000.

Adapun kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar. (aha/cmi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral