news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan..
Sumber :
  • Humas PPKGBK.

Eks Hotel Sultan Dikosongkan Total, Ribuan Aset Dipindah ke Dua Gudang Raksasa Ini

Proses pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan memasuki tahap krusial, setelah pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026, ribuan barang dan aset dari kawasan tersebut kini dipindahkan.
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Proses pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan memasuki tahap krusial, setelah pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026, ribuan barang dan aset dari kawasan tersebut kini dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menargetkan seluruh proses pemindahan dan pengosongan rampung dalam waktu sekitar satu bulan.

Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, proses pemindahan masih berlangsung dengan sistem penyimpanan yang dirancang untuk memastikan setiap barang tetap tercatat dan dapat ditelusuri.

“Proses pemindahan barang hasil eksekusi Blok 15 masih berlangsung. Barang dipindahkan ke dua gudang yang telah ditentukan dan disimpan berdasarkan jenis, asal, serta karakteristiknya. Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” kata Kharis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan yang dilakukan pekan lalu. Setelah seluruh proses selesai, hasil pelaksanaan akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak terkait.

PPKGBK menyiapkan dua lokasi penyimpanan berbeda untuk memudahkan pengelolaan aset hasil eksekusi. Gudang pertama digunakan untuk menampung barang-barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran. Lokasinya berada di Kompleks Pergudangan Cikarang 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Sementara barang yang berasal dari unit apartemen dipindahkan ke gudang kedua yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kharis, seluruh barang akan disimpan selama enam bulan terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Eksekusi pada 18 Juni 2026. Selama periode tersebut, tanggung jawab penyimpanan berada di tangan pemohon eksekusi.

“Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan. Biaya pemindahan dan penyimpanan sementara selama proses ini ditanggung oleh pemohon eksekusi,” ujarnya.

Di lapangan, proses pemindahan dilakukan melalui mekanisme yang ketat. Koordinator Tim Mover, Stefanus Didi, menjelaskan setiap barang melewati tahapan pelabelan, pengemasan, pengangkutan, hingga penyimpanan secara sistematis untuk memastikan tidak ada aset yang hilang atau tertukar.

“Sistem penyimpanan dilakukan secara terstruktur melalui tahapan labeling, packing, pengangkutan, hingga penyimpanan. Untuk barang tertentu yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, proses pembongkaran dan pemasangan kembali akan mengikuti petunjuk teknis dari prinsipal atau penyedia barang,” kata Didi.

Barang-barang yang dipindahkan meliputi furnitur hotel seperti kursi, meja, dan sofa, perlengkapan operasional hotel, hingga berbagai peralatan restoran seperti piring dan perlengkapan makan. Untuk aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tim memberikan perlakuan khusus selama proses pengemasan dan pengangkutan.

Di tengah proses pemindahan aset, PPKGBK juga mengklaim tetap memberikan perhatian terhadap nasib para pekerja eks Hotel Sultan. Kepala Humas PPKGBK, Asep Triyadi, mengatakan Posko Layanan Eks Karyawan Hotel Sultan telah menerima pendataan lebih dari 320 orang.

“Pendataan mencakup karyawan tetap, pekerja harian atau day worker, pekerja kontrak, dan kategori lainnya. Saat ini tim masih fokus melakukan verifikasi data dan dokumen ketenagakerjaan yang disampaikan oleh masing-masing pelapor,” ujar Asep.

Selain posko layanan, PPKGBK juga membuka crisis center untuk menerima pengaduan dan membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja terdampak.

Meski demikian, fokus utama saat ini tetap pada pelaksanaan perintah pengadilan terkait pengosongan kawasan. PPKGBK menegaskan seluruh proses pemindahan, penyimpanan aset, pendataan pekerja, hingga pelayanan pengaduan dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. (agr/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral