- ANTARA.
KPK Periksa Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, Kamis (25/6/2026).
Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," sambungnya.
Budi mengungkapkan, bahwa Ma'ruf telah tiba di gedung KPK Merah Putih sejak pagi. Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka atas kasus tersebut, Kamis (3/7/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Hal tersebut masih berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya di berbagai daerah.
"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah," katanya, Jumat (18/7/2025). (aha/cmi)