Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Anatomi Dakwaan Gus Alex Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ragukan Unsur Kerugian Negara
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Ia didakwa bersama Yaqut Cholil Qoumas dkk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar melalui pengaturan pembagian kuota tambahan.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, langsung mempertanyakan klaim kerugian negara tersebut mengingat biaya haji tidak bersumber dari anggaran pemerintah.
“Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?” ucap Wa Ode.
Dalam persidangan, Jaksa KPK mendakwa Gus Alex menerima keuntungan pribadi dari fee percepatan keberangkatan jemaah.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta," ujar Jaksa KPK.
Dana tersebut diduga berasal dari jemaah yang ingin menghindari daftar tunggu panjang.
Gus Alex membantah keras isi dakwaan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk kezaliman.
“Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar,” ujar Gus Alex.
Dirinya juga menyatakan kesiapan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mencoba menekannya dalam proses penyelenggaraan haji tersebut.
Kritik terhadap jaksa juga disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Ali Yusuf.
Ia menilai dakwaan setebal 180 halaman tersebut tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ali menyoroti adanya poin-poin krusial yang hilang dari BAP, termasuk dugaan keterlibatan oknum legislatif.
“Anatomi dakwaan tidak menjelaskan kepastian hukum, mulai dari rangkaian cerita, banyak masuk angka fee percepatan dengan nilai jutaan dollar tidak pernah ditanyakan di BAP ada di dakwaan. Malah nama-nama anggota dewan yang minta uang kepada klien saya tidak dimasukan di dakwaan,” kata Ali, Rabu (12/8).
Load more