news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso..
Sumber :
  • ANTARA

Ditolak Sebagai Justice Collaborator, Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso sorot status hukum mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya
Kamis, 25 Juni 2026 - 16:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Setelah statusnya dalam perkara dugaan korupsi semakin jelas dan Kejaksaan Agung pun telah menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator, wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut dia LSPK tidak perlu memberi perlindungan dalam perkara tersebut."Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat di Jakarta, Kamis.

Status justice collaborator, kata dia, biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih besar. Namun, ketika permohonan tersebut ditolak oleh penyidik atau penuntut, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sebagaimana tersangka pada umumnya.

"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," katanya.

Dia menjelaskan bahwa LPSK pada dasarnya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangannya dalam proses hukum. Oleh sebab itu, dia mengatakan lembaga tersebut harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," katanya.

Untuk itu, dia meminta seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sanjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," kata dia.(ant)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:00
05:43
01:02
01:42
05:02

Viral