- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana-Sony Sonjaya Selama 40 Hari
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Adapun tiga tersangka yakni Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penahanan ketiga tersangka berakhir pada 23 Juni 2026 lalu, namun langsung diperpanjang oleh penyidik.
“Sudah perpanjang penyidik,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (25/6).
Sementara itu, Anang menerangkan perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka ini dilakukan selama 40 hari kedepan.
“(Perpanjangan masa penahanan) selama 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6).
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan kaki tangan tersangka Sony, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). (ars/dpi)