Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Penanganan Perkara Eks Jampidsus
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim 9 dalam pengusutan perkara dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Berbagai individu dengan masing-masing latar belakanganya dipilih dalam Tim 9 diantaranya nama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
Kendati telah terbentuk dan bertugas, sejumlah kalangan menilai Kejagung perlu mengevaluasi anggota Tim 9 tersebut.
- Istimewa
Pengamat kejaksaan, Fajar Trio diantaranya yang bersuara terkait langkah evaluasi yang perlu dilakukan Kejagung terhadap Tim 9.
Sebab, Fajar menilai sejumlah figur di dalam tim tersebut dinilai sarat akan dugaan konflik kepentingan.
Pasalnya, Fajar menyorot adanya sorotan dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Hari Wibowo saat menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat yang diduga terkait dengan polemik pelelangan aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.Â
Aset strategis berupa 100 persen saham PT GBU senilai Rp1,945 triliun itu sempat disorot karena proses lelangnya hanya diikuti oleh peserta tunggal.
Terkait hal tersebut, Fajar menegaskan bahwa proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kewenangan mutlak Kajari Jakpus, bukan Jampidsus.
"Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah," kata Fajar kepada awak media, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Fajar menilai keterlibatan figur-figur dengan rekam jejak problematik dalam Tim 9 memunculkan kekhawatiran terkait penyelidikan terhadap Febrie yang selama ini dikenal gigih membongkar mega skandal korupsi berpotensi menjadi bentuk penegakan hukum tebang pilih.
Fajar menegaskan hukum positif di Indonesia sebenarnya telah mengatur secara tegas batasan-batasan konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum.
"Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan," papar Fajar.
Load more