news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan Terkait Kasus yang Menjerat Bupati Muara Enim 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggeledehan di kantor Bapak Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Selasa (23/6/2026). 
Kamis, 25 Juni 2026 - 18:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggeledehan di kantor Bapak Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Selasa (23/6/2026). 

Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026). 

Budi mengungkapkan, hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret lima orang tersangka itu. 

"Barang bukti di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," ungkapnya. 

Selanjutnya sambung Budi, seluruh barang bukti tersebut diamankan dan akan dianalisis oleh penyidik sebagai upaya memperkuat bukti-bukti dari para tersangka. 

"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," tandasnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kelimanya yaitu, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.

Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.

Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.

Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.

"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya.

Sementara kasus sebelumnya, Edison diduga sebagai penerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang.

Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar. (aha/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:00
05:43
01:02
01:42
05:02

Viral