news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi korupsi..
Sumber :
  • Antara

Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Seret Pegawai Setjen Cipta Karya

Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin di Kementerian PU.
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023-2025.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengatakan, tersangka merupakan pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya.

“Pada hari ini Kamis, 25 Juni 2026, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya,” kata Dapot, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, Dapot mengungkapkan bahwa tersangka SKN dan MT bersama tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Cipinang,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

“Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta,” tutur Dapot.

Selain itu, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati Jakarta) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air di Kementrian Pekerjaan Umum pada periode 2023-2025. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (24/6/2026).

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026,” kata Dapot, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Kemudian, Dapot menerangkan, tim penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW, selalu Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai dengan 2025.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:00
05:43
01:02
01:42
05:02

Viral