news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Foto YTR dan Taufik Hidayat.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV

KSP Dudung Prihatin Lihat Kondisi YTR: Di Luar Batas Kemanusiaan, Pelaku Layak Dihukum Berat!

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menjenguk YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat. 
Jumat, 26 Juni 2026 - 12:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menjenguk YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat

Kunjungan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis, 25 Juni 2026 malam.

Setibanya di RSHS dengan mengenakan kemeja safari putih dan celana hitam, Dudung langsung masuk untuk melihat kondisi korban serta menemui pihak keluarga. Namun, karena saat itu korban sedang beristirahat, Dudung hanya memantau kondisinya tanpa melakukan komunikasi langsung.

“Malam ini saya hadir di RSHS untuk melihat secara langsung korban YTR. Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya,” ujar Dudung kepada wartawan, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.

Dudung mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami oleh YTR. Dia menilai, kasus YTR ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar.

“Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli," ungkapnya.

"Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan,” sambung Dudung.

Dalam kunjungannya itu, Dudung juga menerima laporan langsung dari Direktur RSHS bahwa biaya perawatan korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak dijamin atau di-cover oleh BPJS Kesehatan. 

Merespons kendala tersebut, KSP Dudung langsung menghubungi Dirut BPJS Kesehatan.

“Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan biaya dan perlindungan korban akan dikoordinasikan lebih lanjut. Prosedurnya nanti akan dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan serta Gubernur Jawa Barat.

Dudung lantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jabar, yang bergerak sigap dan cepat dalam menangkap pelaku. 

Penghargaan tinggi juga ia sampaikan kepada tim medis RSHS yang bertindak cepat memberikan penanganan darurat bagi YTR.

Di sisi lain, Dudung menjelaskan kondisi YTR sangat memprihatinkan dan di luar batas kemanusiaan. Dia pun mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Yeni Lestari

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral