news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK, Kamis (12/3/2026)..
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Dibantarkan Karena Sakit, KPK Desak RS Polri Kramat Jati Percepat Pemulihan Yaqut

Yaqut dibantarkan karena mengalami sakit pencernaan sejak beberapa hari lalu. Pembantaran ini ditengah proses hukum kasus korupsi kuota haji sedang berjalan.
Jumat, 26 Juni 2026 - 13:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong tim dokter RS Polri Kramat Jati segera menangani mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Saat ini, Yaqut dibantarkan karena mengalami sakit pencernaan sejak beberapa hari lalu. Pembantaran ini ditengah proses hukum kasus korupsi kuota haji sedang berjalan.

"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (26/6/2026).

Budi menegaskan, meski Yaqut tengah dibantarkan, namun KPK terus memantau perkembangan kesehatannya di RS Polri Kramat Jati. Pasalnya, saat ini semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif.

"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif. Agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," tegasnya.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pembantaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Sekedar informasi, pembantaran adalah penangguhan atau penundaan masa penahanan bagi seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit keras.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026) malam.

Budi mengungkapkan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya. (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral