news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Judi Online..
Sumber :
  • Tim tvOnenews - Wildan

Bareskrim Polri Beberkan Peran Ratusan WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk, Costumer Service Hingga Admin Marketing

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan peran 287 warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan peran 287 warga negara asing (WNA) hingga warga negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online yang bermarkas di gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

“Dari 287 tersangka yang sudah kami tetapkan, para tersangka ini memiliki berbagai macam peran di dalam menjalankan operasional judi,” kata Wira, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, Wira menerangkan, para tersangka ini diantaranya berperan sebagai customer service sebanyak 175 orang. 

“Kemudian yang berikutnya bagian programmer ataupun IT sebanyak 10 orang. Admin marketing sebanyak 27 orang. Admin keuangan sebanyak 22 orang.  Kemudian yang saat itu ditemukan sedang melaksanakan training ataupun pelatihan namun sudah bisa mengoperasionalkan situs perjudian sebanyak 9 orang. Dan 44 orang ini adalah pendukung daripada kegiatan operasional,” ujarnya.

Selain itu, Wira menuturkan, sebanyak 4 orang warga negara Indonesia (WNI) juga melakukan peran yang berbeda. Salah satunya yakni MAP yang berperan sebagai admin keuangan yang merupakan ataupun di bawahnya leader jaringan yang memiliki situs perjudian online. 

“MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk. Kemudian yang kedua adalah inisial BT yakni membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk sebagai pusat operasional perjudian online,” ungkap Wira.

Kemudian terdapat tersangka DFA yang berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM. Dalam hal ini tersangka DFA menyerahkan ATM kepada tersangka MAP dan tersangka LTH yakni WN China yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Kemudian peran berikutnya adalah dari yang bersangkutan dilakukan penelusuran terhadap aset oleh PPATK, didapatkan transaksi rekening yang digunakan untuk mengoperasionalkan judi online di Hayam Wuruk.  Jadi rekening yang digunakan atau punyanya DFA ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional,” jelasnya.

Selanjutnya terdapat tersangka DA yang berperan membantu menyediakan sarana keuangan operasional judi online berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto.  

“DA juga membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online yang bermarkas di gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, 287 tersangka ini berasal dari berbagai negara.

“Dari hasil penyelidikan ini dan penindakan di lantai 20 serta 21 gedung tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 322 WNA. Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, Nunung menerangkan, 287 WNA tersebut diantaranya 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

“Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini. Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” ungkapnya.

Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

Selain itu, Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik.

“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” tegasnya. (Ars/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral