- Antara
Dedi Mulyadi Siapkan Aplikasi Pengaduan Berhadiah untuk Warga yang Lapor Rokok Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah inovatif diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan rencana peluncuran aplikasi pengaduan daring yang memberikan insentif atau hadiah bagi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran rokok ilegal.
Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak distribusi rokok bodong dengan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai pengawas di lapangan.
"Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Jumat (26/6).
Rencana strategis ini disampaikan Dedi usai memimpin pemusnahan barang bukti berupa 44 juta batang rokok ilegal di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp65,1 miliar dan merupakan hasil penindakan intensif periode Juli 2025 hingga Mei 2026 oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Jabar.
Dari operasi tersebut, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,9 miliar.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kerja sama antara pedagang dan konsumen sangat krusial untuk menghentikan mata rantai bisnis ilegal ini.
"Kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli," ujarnya.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut memberikan peringatan keras.
Ia menyebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Meski tindakan tegas terus dilakukan, Djaka menekankan bahwa aspek edukasi tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
"Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan," kata Djaka.
Setelah seremoni pemusnahan secara simbolis di Garut, seluruh barang bukti tersebut segera dikirim ke lokasi pemusnahan akhir di PT Mukti Mandiri Lestari, Kabupaten Purwakarta, untuk dihancurkan sepenuhnya. (ant/dpi)