news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6)..
Sumber :
  • Antara

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Kondisi memprihatinkan dialami seorang wanita berinisial YTR akibat penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat. 
Jumat, 26 Juni 2026 - 22:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kondisi memprihatinkan dialami seorang wanita berinisial YTR akibat penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat

Di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun.

Akibat tindakan keji tersebut, YTR menderita luka berat yang berdampak permanen pada fisiknya, mulai dari gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa motif di balik aksi brutal tersangka dipicu oleh masalah asmara. 

“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6).

Menyikapi kekejaman tersebut, Polda Jabar mengambil langkah tegas dengan menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23, yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Rudi.

Kapolda juga mengungkapkan rasa duka sedalam-dalamnya atas penderitaan yang harus ditanggung oleh korban. 

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kaum perempuan.

“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” tuturnya.

Saat ini, proses hukum terhadap Taufik Hidayat terus dipacu agar segera mencapai titik terang di pengadilan. 

Kapolda mengharapkan pengawalan dan doa dari masyarakat agar keadilan bagi YTR dapat ditegakkan sepenuhnya.

“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Rudi. (ant/dpi)


 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral