news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Momen Tifa Tyassuma atau Dokter Tifa, digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Digelar 2 Juli 2026, PN Jaktim Larang Adanya Live Streaming saat Sidang Dokter Tifa Berlangsung

PN Jaktim menjadwalkan sidang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa digelar pada 2 Juli 2026 mendatang. 
Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, digelar pada 2 Juli 2026 mendatang. 

Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja. 

Juru Bicara PN Jaktim Immanuel Tarigan mengatakan siaran langsung (live streaming) dilarang selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, media bisa meliput seperti biasa.

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun, sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung saat sidang berlangsung,” ujarnya, Jumat (26/6/2026). 

"Kita lihat nanti apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," sambungnya. 

Meski demikian, kata dia, PN Jaktim memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.

"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya persidangan ini terbuka untuk umum," jelasnya.

Di sisi lain, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan.

Pasalnya, perkara tersebut masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jaktim pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral