- tvOnenews/AR Safira.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memaparkan ratusan tersangka WNA yang terlibat berasal dari berbagai macam negara.
Adapun WNA terbanyak berasal dari Vietnam, yakni sebanyak 185 orang.
Sementara itu, WNA China sebanyak 76 orang, WNA Myanmar sebanyak 15 orang, WNA Thailand sebanyak enam orang, WNA Laos sebanyak tiga orang dan WNA Malaysia sebanyak dua orang.
"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” terangnya, Jumat (26/6/2026).
Nunung mengatakan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam operasional sindikat judi online jaringan internasional ini.
Adapun jaringan judi online ini tercatat menjalankan 145 situs yang dikelola secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
"Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," terangnya.
Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 594 unit HP, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini serta router.
Turut diamankan pula uang tunai mencapai Rp8,7 miliar, 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik. (nsi)