news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6)..
Sumber :
  • Antara

Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Sangat Membahayakan Perempuan, Fahira Idris Minta Pelaku Dihukum Berat

Penyekapan dan penyiksaan dalam kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.
Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (30) terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.

Fahira Idris menegaskan pelaku penganiayaan berat tersebut harus mendapat hukuman berat.

Pasalnya, ia menilai dugaan penyekapan dan penyiksaan dalam kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.

“Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang,” kata Fahira di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).

Anggota DPD RI Fahira Idris
Sumber :
  • Istimewa

Senator sekaligus aktivis perempuan ini mengatakan setidaknya ada tujuh hal yang perlu segera dilakukan aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait kasus ini.

Pertama, penyidik harus menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Menurutnya penyidikan harus mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana.

“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat,” katanya.

Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lain, maka UU TPKS harus diterapkan," katanya.

Menurutnya, UU TPKS merupakan instrumen hukum penting karena tidak hanya bicara penghukuman pelaku, tetapi juga mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta proses hukum yang berperspektif korban.

Ketiga, Fahira meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban kekerasan lain. 

“Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal. Polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor,” katanya.

Keempat, polisi harus memeriksa kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian. Menurutnya, siapa pun yang secara sadar membantu tersangka menghindari proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan mencegah celah hukum yang dapat meringankan tersangka.

Keenam, Fahira Idris mendorong kejaksaan melakukan koordinasi sejak awal dengan penyidik agar berkas perkara tidak lemah. 

"Konstruksi dakwaan harus menggambarkan seluruh rangkaian kejahatan secara utuh, termasuk durasi kekerasan, dampak permanen terhadap korban, relasi kuasa, isolasi korban, serta kemungkinan tindak pidana tambahan," ujarnya.

Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal sampai tuntas. 

“Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,” katanya.

Fahira Idris juga meminta proses pemeriksaan korban dilakukan dengan sangat hati-hati dan berperspektif trauma. (muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral