- Istimewa
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Lecehkan Atlet 5 Kali, Modus Diajak ke Hotel untuk Berikan Hukuman
JL dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan pengurus Perbakin terhadap seorang atlet menembak asal Jawa Timur yang masih berusia 15 tahun.
Erick mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang sama sekali tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh selama menjalani pembinaan olahraga.
"Kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu atlet muda kita benar-benar merusak nilai-nilai kemanusiaan dan mencederai dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang pengembangan potensi yang aman dan nyaman bagi para atlet," kata Erick Thohir. (Foe Peace Simbolon)