news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus DJBC Budiman Bayu ke JPU 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo ke JPU.
Minggu, 28 Juni 2026 - 14:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pelimpahan tersebut dilakukan pada hari Jumat (26/6) usai penyidik telah merampungkan seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan. 

"KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cukai," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Minggu (28/6/2026). 

Budi menjelaskan, penyusunan surat dakwaan akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.

"Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari," jelasnya. 

Budi mengungkapkan, bahwa persidangan nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun oleh penyidik dan penuntut umum.

Termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," tandasnya. 

Sebelumnya, Budiman merupakan orang terakhir yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Tertangkap Budiman usai KPK melakukan penggeledahan terhadap sebuah safe house di kawasan Tangerang dengan mengamankan barang bukti koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar. 

Budiman ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penetapan tersangka terhadap Budiman juga berdasarkan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK. (aha/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:26
07:57
03:31
05:52
05:32
02:14

Viral