news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan Tiga Pegawai Percetakan di Jakpus, Terancam 9 Tahun Penjara.
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan 3 Pegawai Percetakan Senen, Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan pelaku penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Sebelumnya
Senin, 29 Juni 2026 - 16:49 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan pelaku penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, dua orang pelaku telah diamankan yakni AI (41) dan S (46), kemudian Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menerangkan, saat ini pihaknya telah mengamankan total sebanyak tujuh pelaku.

“Dalam hal ini bahwasanya telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut, yaitu lima orang laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Dan dua lagi adalah perempuan yaitu inisial CML (37) dan II (36),” jelas Reynold, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Lebih lanjut, Reynold menerangkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penetapan tersangka terhadap para pelaku terkait kasus pemerasan hingga pemasukan terhadap korban.

“Terhadap para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban yang kami sebutkan tadi, yaitu Saudara Adit Saputra, Saudara Tegar Saputra, dan Saudara Muhammad Rafli selaku korban,” ucapnya.

Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 1 buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter, 1 buah sling kabel baja, 3 buah gembok cakram beserta kunci, 2 buah gembok beserta empat buah kunci, 3 buah besi buatan pengikat kaki dilapisi karet ban warna hitam beserta tiga pengunci, satu buah gerinda, 1 buah unit bor, satu buah kartu ATM BCA milik pelaku II,  uang tunai sebesar Rp55 juta, hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dan selanjutnya para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, Viral di media sosial tiga orang pekerja sebuah percetakan diduga disekap berminggu-minggu oleh bos mereka. Dari video yang beredar ketiganya tampak disekap di dua ruangan yang berbeda, dengan kondisi kaki mereka diborgol kemudian diikat rantai.

Peristiwa itu terjadi di sebuah percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026).

Mereka diduga menjadi korban penyekapan selama hampir tiga pekan setelah dituduh mencuri pelat cetak. Tak hanya itu, keluarga para korban juga dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta dengan janji para pekerja tersebut akan dibebaskan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan di sebuah percetakan oleh warga.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tiga korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Mereka adalah TS (24), MRJ (20), dan AS (19).

"Pada saat petugas yang mendatangi lokasi menemukan tiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyekapan diduga bermula ketika TS dituduh mencuri pelat cetak di tempatnya bekerja. Dalam pemeriksaan internal perusahaan, TS disebut mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya sehingga ketiganya kemudian ditahan secara paksa.

Menurut Widodo, para korban tidak hanya disekap, tetapi juga dimintai uang sebagai syarat pembebasan. Keluarga korban disebut diminta menyerahkan uang Rp50 juta untuk mengganti kerugian yang dituduhkan kepada mereka.

"Salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap," ucap Widodo. (ars/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:07
02:04
02:11
01:50
04:26
07:57

Viral