news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di PN Bandung, Senin (29/6/2026)..
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Istri HM Kunang Sebut Perhiasan yang Disita KPK Dibeli dari Hasil Usaha

Kuasa hukum terdakwa Andriansyah menilai perhiasan yang disita penyidik KPK bukan berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, melainkan merupakan hasil usaha yang telah lama dijalankan H.M. Kunang.
Senin, 29 Juni 2026 - 19:54 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan bahwa dari sisi penuntut umum, pembuktian yang dihadirkan telah dianggap cukup.

"Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup," ujar Ade Azharie usai persidangan.

Jaksa menegaskan bahwa agenda selanjutnya merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan.

Dengan demikian, apabila tim kuasa hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang, hal tersebut dapat dilakukan dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara, dihadapan majelis hakim, Kartika Sari juga menjelaskan sumber penghasilan keluarga dan asal-usul perhiasan yang disita KPK.

"Ibu tahu tidak, penghasilan Abah rata-rata berapa?" tanya salah satu kuasa hukum.

"Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar," jawab Kartika.

Kuasa hukum kemudian kembali menanyakan asal-usul perhiasan tersebut.

"Dan perhiasan yang tadi disita, yang ibu ketahui itu Abah dapat dari mana?" tanya kuasa hukum.

"Ya Abah beli dari hasil usaha limbah itu," jawab Kartika di persidangan. (muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:29
02:41
05:07
03:13
03:06
12:37

Viral