- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui batas akhir penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara berakhir pada tanggal 31 Maret lalu.
"Ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan, dan kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka-mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Senin (29/6/2026).
Aminudin menjelaskan, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaporkan LHKPN maka akan diberikan saksi, namun berbeda dengan di BUMN harus menyesuaikan sanksi di internal.
"Untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN," jelasnya.
"Tapi betul bahwa per 31 Maret posisi per hari ini akhir Juni, memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN," sambungnya.
Di sisi lain ia juga menuturkan, meski ada manajemen BUMN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) tetap harus menyampaikan LHKPN nya. Hal itu mengacu pada Undang-Undang.
"Walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," tuturnya.(aha/raa)