- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Gandeng 25 Advokat, Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari Kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya ya," kata dr Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Pada sidang perdana ini, dr Tifa menggandeng 25 advokat untuk mendampinginya. Dia menyebut, para advokat ini mendampinginya tanpa pamrih.
"Alhamdulillah semua berkenan untuk mendampingi saya berjuang tanpa pamrih ya, berjuang tanpa pamrih," ungkap dia.
Dia menjelaskan segala persiapan sudah disiapkan dengan matang untuk menghadapi sidang perdana kasus ijazah Jokowi ini.
"Persiapan kami tentu saja dengan ilmu kami sudah melakukan sebuah apa namanya pemetaan ya terhadap situasi yang akan terjadi, akan dihadapi di sidang perdana dan sidang-sidang selanjutnya," tutur dr Tifa.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Timur sebagai bagian dari proses administrasi dan persiapan perkara tersebut.
Menurutnya, majelis yang ditunjuk dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman memadai dalam menangani berbagai perkara.
Hakim Anggota dalam sidang dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Menurut dia, penentuan majelis hakim ini juga melalui pertimbangan mulai dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim yang bersangkutan.