Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya nyatakan siap hadir dalam undangan persidangan gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo tentang pencekalan.
Diketahui, kubu Roy Suryo akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan usai permohonan ketiganya soal ganti rugi tidak diterima oleh Hakim.
"Kita dengarkan langsung tadi dari pengacaranya untuk mengajukan yang keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan Pengadilan nanti," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, Kamis (6/8/2026).
Di sisi lain, terkait dengan hasil persidangan hari ini, Abrianto mengaku sangat menghormati putusan Hakim yang tidak menerima permohonan ganti rugi.
"Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan Hakim bahwa permohonan Pemohon ditolak (tidak dapat diterima) karena kekurangannya pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan itu, hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti akan ditolak.
"Jadi otomatis hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti ditolak," ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan kembali praperadikan terkait pencekalan. Hal tersebut diungkapkannya usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerimanya permohonan praperadilan yang diajukannya soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan.
"Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengskrut," kata dia, Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji mengungkapkan, bahwa praperadilan ke empat itu ajukan dalam upaya pelepasan status pencekalan terhadap kliennya.
Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi soal pelepasan status tersebut.
"Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang," jelasnya.(aha/raa)
Load more