- ANTARA
Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha
Bunyi dari pasal ini adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantikan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, UU ini juga menggantikan UU organik lainnya mengenai tentang kesehatan.
Kehadiran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai unifikasi UU kesehatan. Selain itu, Undang-Undang ini juga menjadi wujud Omnibus Law terhadap aturan hukum kesehatan yang sudah ada di Indonesia.
Lebih lanjut, perlindungan hukum sangat penting. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang, aman, dan tanpa rasa takut dari ancaman atau kriminalisasi selama prosedur media yang digunakan sesuai kaidah keilmuan dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pernyataan dari pakar hukum pidana, Hery Firmansyah dalam program Pagi-Pagi Seru tvOne, Rabu (1/7/2026), contoh sederhana mewujudkan hak perlindungan hukum bagi tenaga medis jatuh pada kasus Dokter Icha.
Peristiwa yang membuat Dokter Icha depresi berat sejak ketegangan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Rekaman CTV di sana sebagai wujud memberikan hak perlindungan bagi SDM tenaga medis dan kesehatan.
(hap)