news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokter Tifa.
Sumber :
  • Antara

Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kamis, 2 Juli 2026 - 12:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar. 

Sebab, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan secara resmi bahwa saksi Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik.

Namun, terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. 

Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP. 

Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yeni Lestari

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:53
01:14
02:25
03:55
01:04
05:04

Viral