- Istimewa
Polri Buka Suara Soal Anggota Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Bakal Ditindak Tegas
Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir buka suara soal anggota Polri aktif yang memiliki pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi berinisial LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Jenderal Isir menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu pers Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Isir, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Isir menuturkan bahwa Polri konsisten mendukung dan juga melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Kemudian dalam hal ini, Polri menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung RI.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kali ini menyeret anggota Polri aktif yang memiliki pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka baru kali ini Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut Suarief menerangkan, LMI memiliki peran pada tahun 2025, yaitu meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelasnya.