Tarif Ojek Online Potongan 8 Persen Resmi Berlaku
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memberlakukan penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Dengan kebijakan tersebut, pengemudi akan menerima 92 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan aplikator memperoleh komisi sebesar 8 persen.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama para aplikator dan pengemudi ojek online. Menurutnya, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Itu menjadi angkanya 92 persen untuk ojek online dan 8 persen untuk aplikator. Nanti juga Kementerian Perhubungan akan merilis secara resmi terkait kesepakatan antara aplikator dan ojol," kata Maman di Jakarta.
Selain penurunan potongan komisi, pemerintah juga akan memperlakukan para pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
Dengan status tersebut, para pengemudi akan memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan usaha yang disiapkan pemerintah.
Maman mengatakan pemerintah akan memberikan sejumlah dukungan, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas, akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga berbagai program pemberdayaan lainnya.
Para pengemudi juga berpeluang memperoleh fasilitas bagi pelaku usaha mikro, termasuk pembebasan pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah akan menyiapkan program stimulus berupa pemberdayaan, peningkatan kapasitas, pelatihan, maupun akses pembiayaan sehingga diharapkan para pengemudi ojek online dapat berkembang melalui usaha yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun aturan teknis agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Menurut Cucun, aturan teknis diperlukan untuk memastikan pembagian komisi 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi aplikator berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikasi.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diikuti dengan penurunan tarif layanan yang justru dapat mengurangi pendapatan pengemudi, meski di sisi lain memberikan keuntungan bagi konsumen.
"Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail supaya tidak ada pemahaman yang salah. Tetap bahwa 92 persen dan 8 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dan pengusaha," kata Cucun.