- tvOnenews.com/Rika Pangesti
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Masuk Prolegnas 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” ucap Puan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Adapun RUU PFII merupakan usulan inisiatif pemerintah. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Martin Manurung menjelaskan bahwa RUU ini harus dibentuk paling lambat 23 bulan.
Hal ini terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu sejak 17 Juni 2026.
Martin menyebut pembentukan RUU ini dianggap perlu demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan,” katanya.
Nantinya, lembaga PFII akan diberi kewenangan yang berkonsentrasi pada layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan.
Martin menambahkan pembentukan PFII juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
“Yang kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Yang ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional,” bebernya.
PFII juga bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya.
“Dan kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” tandas Martin.(saa/raa)